Bobby C Siagian
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Asia
Suyoto
Analis Kebijakan Ahli Madya
Prasetiawan
Analis Kebijakan Ahli Muda
Lina Ghaida
Analis Perekonomian
Lintang Azizah C.
Pengelola Kegiatan dan Anggaran
11 Nov 2022
Policy brief tentang pemanfaatan I-K CEPA terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait cakupan dan manfaat I-K CEPA khususnya pada isu perdagangan barang, jasa, investasi, hukum dan kelembagaan, serta isu pada kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan Korea Selatan.
Ringkasan eksekutif
Policy brief tentang pemanfaatan I-K CEPA terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait cakupan dan manfaat I-K CEPA khususnya pada isu perdagangan barang, jasa, investasi, hukum dan kelembagaan, serta isu pada kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan Korea Selatan. Setelah kedua negara mereaktivasi I-K CEPA pada tahun 2019, I-K CEPA telah berhasil disepakati kedua negara pada 18 Desember 2020. Dengan ditandatanganinya I-K CEPA terdapat peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian melalui peningkatan perdagangan, alih teknologi dan pengembangan daya saing industri.
Hasil rekomendasi pada policy brief ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam memaksimalkan pemanfaatan I-K CEPA untuk mendorong pemulihan ekonomi sebagai berikut: (1) Mempererat hubungan ekonomi kedua negara terutama untuk meningkatkan ekspor dan investasi; (2) Kemitraan ekonomi dengan Korea Selatan yang merupakan salah satu pusat teknologi dunia membuka kesempatan alih teknologi pada berbagai sektor melalui bentuk kerja sama untuk mendorong peningkatan daya saing; (3) Memanfaatkan kerangka kerja sama ekonomi melalui Implementing Agreement sebagai sarana pengajuan program kerja sama Indonesia kepada Korea Selatan.
Keywords: I-K CEPA, pemulihan ekonomi nasional, perundingan, kerja sama ekonomi, perdagangan, jasa, pos tarif.